Sistem Informasi Desa Menganti

RT DAN RW

RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah lembaga kemasyarakatan terendah di indonesia yang dibentuk melalui musyawarah warga untuk membantu pelayanan pemerintahan, kependudukan, dan sosial. RT menghimpun beberapa Kepala Keluarga (KK), sementara RW terdiri dari beberapa RT. Pengurusnya (Ketua RT/RW) dipilih warga dan ditetapkan oleh Kepala Desa.