Sistem Informasi Desa Menganti

BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berfungsi sebagai "Parlemen" Desa. BPD Menampung aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa bersama Kepala Desa, dan mengawasi kinerja Kepala Desa. Anggotanya adalah wakil penduduk berdasarkan wilayah/keterwakilan perempuan


BERIKUT STRUKTUR BPD DESA MENGANTI PERIODE (2021-2028)

NOJABATANNAMA                      
1KETUASUPARDI,S.Sos
2WAKIL KETUADIRTO
3SEKRETARISLESTARI
4ANGGOTAANO SUTISNA
5ANGGOTADIRTO
6ANGGOTAYULIANTO
7ANGGOTASALIP



Tulis Komentar