Sistem Informasi Desa Menganti
Musdes Penetapan Perubahan RPJMDes adalah forum tertinggi di desa untuk menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) dengan kondisi terkini, utamanya merespon UU No 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun. Perubahan ini memastikan program pembanguna relevan dengan sisa masa jabatan kepala desa setelah sebelumnya melalui Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menyerap usulan masyarakat secara langsung dan memastikan skala prioritas pembangunan di desa.